Lihat Semua : infografis

Berapa Biaya untuk Naik Haji?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina /   View : 116.440


indonesiabaik.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mengalami penyesuaian setiap tahun dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan.

 

Berapa Besar Biaya Haji 2022?

Menurut Data Kemenag, dari tahun ke tahun, biaya haji mengalami penyesuaian.

Begitupun biaya haji pada tahun 2022 ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M senilai Rp45.053.368,00.

Besaran BPIH ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Kenaikan besaran BPIH tahun ini disebabkan oleh adanya biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, komponen kenaikan BPIH dipengaruhi oleh kondisi COVID-19 yang masih menyebar hingga saat ini.

Pemerintah akan bersinergi secara komprehensif untuk dapat mengurangi kenaikan usulan BPIH Tahun 1443H/2022M yang cukup tinggi bersama lembaga terkait seperti DPR, Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, BNPB, dan Satgas COVID-19.

 

Berapa biaya haji dari tahun ke tahun?

Adapun BPIH ditetapkan setiap tahun dan besarannya pun berbeda pada setiap embarkasi.

Berikut kisaran biaya haji selama beberapa tahun yang lalu hingga sekarang;

  • 2015: Rp30 juta -38,2 juta
  • 2016: Rp31,1 juta - 38,9 juta
  • 2017: Rp31 juta - 38,9 juta
  • 2018: Rp31,1 juta - 39,5 juta
  • 2019: Rp30,9 juta - 39,2 juta
  • 2020: Rp31,4 juta - 38,3 juta
  • 2021: Rp44,3 juta (estimasi)
  • Usulan 2022: Rp45.053.368,00

Pada 2020 dan 2021, ibadah haji dibatalkan karena pandemi COVID-19.



Infografis Terkait