Lihat Semua : infografis

Biaya Umrah Sesuai Harga Referensi


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo /   View : 2.935


Indonesiabaik.id - Beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) gagal memberangkatkan Jemaahnya. Kementerian Agama mengambil sejumlah langkah untuk melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Langkah pertama yaitu melakukan revisi regulasi sehingga Kementerian Agama mempunyai pijakan yang lebih tegas dalam pengawasan. Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Langkah kedua adalah membangun sistem pengawasan berbasis elektronik yang akan segera merilis Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

 

Sesuai Peraturan Menteri Agama RI nomer 8 tahun 2018, PPIU harus mengikuti harga referensi perjalanan umrah yang ditetapkan berkala oleh pemerintah. Tahun ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bilang, “harga referensi ibadah umrah berada pada kisaran Rp 20 juta.” Biaya referensi adalah biaya rata-rata yang memadai sesuai  standar pelayanan minimal yang harus diberikan oleh PPIU ke Jemaah umrah.

 

Jika PPIU menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) di bawah BPIU referensi, PPIU harus melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kementerian Agama PPIU yang menetapkan harga ibadah umrah di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan jadi pertimbangan untuk dicabut izin usahanya.



Infografis Terkait