Loading...

Cara Lapor Tindakan Premanisme!

Cara Lapor  Tindakan Premanisme!

indonesiabaik.id Aksi premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Pemerintah terus menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme

Sebut saja misalnya praktik-praktik seperti pemalakan, perampasan, pemerasan, hingga kekerasan yang tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab. Aksi-aksi ini sering kali dilakukan secara terang-terangan dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Setiap warga negara berhak merasa aman dan dilindungi oleh hukum di negara kita sendiri kan? Karena itu, jangan ragu untuk melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan premanisme ya!

Cara Melapor Tindakan Premanisme

Kamu bisa menghubungi kantor polisi terdekat ya. Gunakan layanan pengaduan gratis berikut:

  • Call Center Polisi: 110
    Layanan ini siap siaga 24 jam.
  • Divisi Humas Polri (WhatsApp): 0896-8233-3678

Ingat SohIB!

Sebelum melapor, pastikan kamu menyiapkan bukti yang mendukung, seperti:

  • Foto, video, rekaman suara
  • Bukti tertulis (chat, surat ancaman, dsb)
  • Identitas atau ciri-ciri pelaku (jika memungkinkan)

Sebagai gambaran pelaporan, semua laporan yang masuk akan diteruskan langsung ke kantor kepolisian terdekat sesuai lokasi pelapor, dan aparat akan segera bergerak ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.