Lihat Semua : infografis
Cara Mengajukan Judicial Review Secara Online
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 6.330 |
Indonesiabaik.id - Pengesahan UU Cipta Kerja ramai-ramai ditolak oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Massa pekerja/ buruh di berbagai daerah, misalnya, menggelar aksi unjuk rasa diikuti mogok kerja pada 6 hingga 8 Oktober. Aksi itu juga diikuti mahasiswa.
Namun, di tengah itu Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Bagaimana Tata Cara Pengajuan Secara Online?
Pengajuan judicial review secara online alurnya sebagai berikut:
-
Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan online.
-
Selanjutnya pemohon atau kuasanya mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/.
-
Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/.
-
Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL).
-
Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL.
-
Permohonan online diterima dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi.
-
Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon atau kuasanya dalam waktu 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi (pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 18 tahun 2009).
-
Pemohon atau kuasanya menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan.