Lihat Semua : infografis

Judicial Review UU Cipta Kerja


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 14.535


Indonesiabaik.id   -   Setelah demonstrasi besar-besaran menolak disahkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo akhirnya membuka suara pada Jumat (9/10/2020). 

Dalam konferensi persnya, ia mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi mengatakan melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.

Apa Itu Judicial Review?

Dilansir laman Indonesia.go.id, judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. 

Siapa yang bisa mengajukan judicial review? 

Pemohon judicial review adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Seseorang yang bisa mengajukan yaitu: 

  1. Perorangan warga negara Indonesia

  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang

  3. Badan hukum publik atau privat

  4. Lembaga negara

Ketentuan Berkas

Masih dari laman Indonesia.go.id, permohonan yang diajukan ke MK harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap. Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika: 

  1. Identitas 

  2. Legal standing posita Posita petitum  (hal yang dimintakan pemohon kepada hakim untuk dikabulkan) 

Permohonan dilengkapi dengan alat bukti yang juga dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin validitasnya. Permohonan juga dilengkapi dengan daftar alat bukti sebagai alat kontrol dalam penerimaan berkas oleh kepaniteraan.

Permohonan dan alat bukti juga harus disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa flash disk, cakram padat (compact disk), atau yang sejenisnya untuk tujuan pengarsipan perkara. Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK untuk pengujian undang-undang: 

  1. Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR

  2. Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.



Infografis Terkait