Lihat Semua : infografis
Cegah Penularan Virus, Depok dan Bogor Batasi Aktivitas Warga
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.204 |
Indonesiabaik.id - Depok dan Bogor, sebagai daerah berzona merah dengan angka penularan virus corona tertinggi di Jawa Barat mulai memberlakukan jam malam.
Pemberlakuan aturan mengenai Pembatasan Aktivitas Warga, yaitu membatasi seluruh aktivitas sosial warga pada jam tertentu dinilai sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Pasalnya, lonjakan kasus aktif COVID-19 di Depok naik hampir 200 persen pada Agustus 2020. Data COVID-19 menerangkan per 3 September 2020, di Depok terdapat 3.622 kasus corona.
Peraturan Pembatasan Aktivitas Warga Depok
Pemberlakuan aturan dibatasinya kegiatan warga pada jam tertentu dimulai sejak 31 Agustus 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Jam operasional toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal dibatasi hingga pukul 18.00, aktivitas warga di luar rumah dibatasi hingga 20.00 serta pembatasan khusus jasa layanan antar sampai dengan 21.00.
Peraturan Pembatasan Aktivitas Warga Kota Bogor
Menyusul hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas pun memberlakukan jam malam.
Segala aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00. Selain itu, penutupan sejumlah toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal dibatasi hingga pukul 18.00 serta pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 21.00.