Lihat Semua : infografis

Hal yang Wajib Dilakukan Maskapai Saat Delay


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 6.517


Indonesiabaik.id - Pergi dengan pesawat terbang tentu bukanlah hal biasa bagi sebagian orang. Bahkan, ketika bepergian dengan pesawat terbang, pernahkah Anda mengalami keterlambatan atau delay? Jika iya, tahukah Anda hal apa saja yang seharusnya dilakukan oleh maskapai penerbangan saat terjadi delay?

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015 , maskapai wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan kepada penumpang. Lalu, apa saja informasi yang harus disampaikan? Mengacu pada Permenhub tersebut, informasi itu bisa berupa alasan terjadinya delay, kepastian keberangkatan, delay karena faktor cuaca serta perubahan jadwal penerbangan.

Untuk alasan terjadinya delay dan kepastian keberangkatan sendiri wajib disampaikan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum keberangkatan melalui telepon atau pesan layanan singkat serta media pengumuman yang ada di bandara.

Sedangkan, delay karena faktor cuaca wajib disampaikan sejak adanya gangguan. Terakhir, perubahan jadwal penerbangan (reschedule) disampaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan penerbangan.

Nah, selain informasi kepada penumpang, ternyata maskapai juga harus menyediakan petugas setingkat General Manager, Station Manager, dan pihak yang ditunjuk dalam memberikan keputusan di lapangan saat pesawat delay untuk menangani penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. 



Infografis Terkait