Lihat Semua : infografis
Harus Tahu, Surat Suara Sah di Pilkada 2024
Dipublikasikan pada 6 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 213 |
Indonesiabaik.id - Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebentar lagi digelar. Karena itu, mengetahui perbedaan antara surat suara Pilkada yang sah dan tidak sah sangat penting bagi pemilih.
KPU telah menetapkan aturan ketat mengenai surat suara Pilkada yang sah untuk memastikan keabsahan suara pemilih. Surat suara Pilkada yang sah memiliki beberapa kondisi yang harus dipenuhi.
Bagaimana Surat Suara yang Sah?
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.
-
Surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari pasangan calon serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
-
Untuk setiap jenis surat suara yang dipilih, agar dianggap sah maka surat suara wajib telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
Nah, memastikan surat suara sah adalah langkah penting dalam menjaga integritas pemilu. Pemilih diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan ini untuk mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil.
Bagaimana Surat Suara yang Tidak Sah?
Setidaknya ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Salah satunya jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Kemudian, jika surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan KPU. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Adapun surat suara tidak sah juga berlaku jika terdapat banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun diluar area kotak gambar pasangan calon.