Lihat Semua : infografis
Izin Usaha Dalam Online Single Submission
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo / View : 4.392 |
Indonesiabaik.id - Online Single Submission (OSS) hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat mengakses sistem OSS dimanapun dan kapanpun. Pelaksanaan OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Perizinan berusaha yang dilaksanakan dibagi berdasarkan sektor.
Izin usaha sektor ketenagalistrikan meliputi, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), izin jual beli tenaga listrik lintas negara, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan sejenisnya. Izin usaha sektor pertanian meliputi, izin usaha perkebunan, izin usaha obat hewan, izin usaha tanaman pangan, izin usaha hortikultura, izin usaha peternakan, dan sejenisnya. Izin usaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan meliputi, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (IUPK Silvopastura), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada Hutan Produksi, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (IUPHHK HTHR) pada Hutan Produksi, dan sejenisnya.
Izin usaha sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat meliputi, izin usaha jasa konstruksi, izin mendirikan bangunan, izin rencana fungsi dan pemanfaatan rusun, dan sejenisnya. Izin usaha sektor kelautan dan perikanan meliputi, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), den sejenisnya. Izin usaha sektor kesehatan meliputi, izin usaha industri farmasi, Izin Usaha Industri Obat Tradisional (IOT), izin toko alat kesehatan, dan sejenisnya.
Izin usaha sektor obat dan makanan meliputi, izin edar obat, sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), dan sejenisnya. Izin usaha sektor perindustrian meliputi, izin usaha industri, izin usaha kawasan industri, dan sejenisnya. Izin usaha sektor perdagangan meliputi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Surat keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A), dan sejenisnya.
Izin usaha sektor perhubungan meliputi, izin penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian umum, izin penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau, izin penyelenggaraan angkutan umum, dan sejenisnya. Izin usaha sektor komunikasi dan informatika meliputi, izin penggunaan spektrum frekuensi radio, perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, lembaga penyiaran komunitas (TV dan Radio), dan sejenisnya.