Lihat Semua : infografis
Jangan Menyalip dari Bahu Jalan Tol
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 10.009 |
Indonesiabaik.id - Jalan tol seyogyanya sebagai jalan bebas hambatan di mana penggunanya dapat memanfaatkannya untuk efisiensi waktu. Namun faktanya, tidak sedikit pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan meski tidak dalam keadaan darurat.
Kenapa Bahu Jalan Tol Tidak Untuk Menyalip?
Penggunaan bahu jalan tol dilarang untuk mendahului kendaraan seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Adapun bahu jalan hanya digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya boleh digunakan dalam beberapa hal. Di antaranya adalah:
- digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
- diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
- tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
- tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain di jalan tol. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.