Lihat Semua : infografis
Kini Bisa Perpanjang SIM Online, Gimana Tes Kesehatannya?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 273.423 |
Indonesiabaik.id - Korlantas Polri resmi merilis aplikasi ponsel khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni SIM Presisi Nasional alias Sinar. Nantinya, pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti arahan melalui satu genggaman.
Lantas, bagimana dengan tes kesehatannya?
Ketika melakukan perpanjangan SIM, surat keterangan sehat menjadi salah satu syarat penting yang harus dilakukan dan hanya bisa diperoleh dari unit pelayanan kesehatan. Dalam SIM online, hal ini tetap wajib diikuti pemohon namun caranya berbeda dari konvensional.
Pada layanan SINAR terdapat link E-RIKKES yang ditujukan untuk layanan pemeriksaan kesehatan. Setelah diklik, pemohon diminta memasukkan NIK dan foto selfie. Selanjutnya, pilih dokter dan jadwal pemeriksaan dan mendapatkan kode booking yang akan ditunjukkan saat melakukan kunjungan ke dokter.
Setelah melakukan pemeriksaan, pemohon melakukan pembayaran. Nantinya, dokter akan melakukan update pemeriksaan melalui E-RIKKES. Jika pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM, jika tidak proses perpanjangan tidak akan dilanjutkan.
Pemeriksaan Psikologi
Khusus untuk pemeriksaan psikologi, layanan ini juga tersedia di SINAR. Caranya, pemohon memilih link E-PPSI pada layanan Sinar. Kemudian pilih menu registrasi, masukkan NIK dan foto selfie, lalu lakukan pembayaran.
Selanjutnya, pemohon lantas melaksanakan tes dengan soal-soal yang sudah terakreditasi Biro Psikologi - SSDM Polri. Jika memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM, jika tidak maka akan dilakukan konseling secara online. Pemohon diberi kesempatan satu lagi untuk melakukan tes psikologi ulang.