Listrik Padam Lama? Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi Lho!
indonesiabaik.id- Listrik padam lebih lama dari batas yang ditetapkan? Jangan langsung pasrah. Pelanggan PLN ternyata memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi apabila terjadi gangguan listrik yang melebihi standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang berlaku.
Kompensasi diberikan secara bertingkat sesuai lamanya gangguan. Pelanggan dapat menerima kompensasi mulai dari 50% hingga 500% dari biaya beban atau rekening minimum. Semakin lama durasi gangguan di atas standar pelayanan, semakin besar kompensasi yang diberikan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 50% untuk gangguan hingga 2 jam di atas TMP, 75% untuk gangguan lebih dari 2–4 jam, 100% untuk gangguan lebih dari 4–8 jam, 200% untuk gangguan lebih dari 8–16 jam, 300% untuk gangguan lebih dari 16–40 jam, dan 500% apabila gangguan berlangsung lebih dari 40 jam di atas standar pelayanan.
Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim secara manual. Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui pengurangan tagihan listrik atau penambahan nilai pada pembelian token listrik di periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.