Mahasiswa Ini yang Berhak Dapat KIP Kuliah
IndonesiaBaik.id-Melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pemerintah membuka peluang bagi mahasiswa berprestasi yang terkendala kondisi ekonomi.
For your info, KIP Kuliah tidak hanya menanggung biaya pendidikan, tapi juga memberikan bantuan biaya hidup selama masa kuliah. Besarnya bantuan disesuaikan dengan akreditasi program studi dan lokasi domisili penerima.
Tapi, siapa sebenarnya yang berhak menerima KIP Kuliah? Yuk, kita bahas satu per satu.
Penerima KIP Kuliah
Secara garis besar, penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Tidak hanya itu, mereka juga harus lolos seleksi masuk perguruan tinggi, baik melalui jalur nasional maupun seleksi mandiri.
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
- Telah lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik perguruan negeri/swasta pada program studi yang telah terakreditasi resmi
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi/keluarga miskin/rentan yang didukung bukti dokumen sah
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima
Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah
Sebagai syarat utama yang membuktikan mahasiswa berstatus miskin rentan, maka perlu persyaratan ekonomi yang mendukung.
Salah satunya, mahasiswa lulus seleksi SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) lulus seleksi mandiri PTS (Perguruan Tinggi Swasta) dengan ketentuan:
- Memiliki KIP Pendidikan Menengah
- Terdaftar dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal pada desil 3 berdasarkan data PPKE
Lalu, yang berhak KIP kuliah juga merupakan mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan, dan lolos seleksi masuk perguruan tinggi.
Serta, seluruh mahasiswa yang lulus seleksi semua jalur di PTN dan PTS itu juga perlu memenuhi syarat, dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan gabungan orang tua/wali, maksimal: Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga jika dibagi rata
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi minimal oleh pemerintah desa/kelurahan, disertai: Rekening listrik, dan foto kondisi rumah