Loading...

Mau Buat Nama Anak yang Unik? Ingat, Ada Aturannya..

indonesiabaik.id  — Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.

Aturan pencatatan nama tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Menurut aturan tersebut, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan disebutkan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri. Sementara, pencatatan nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Kependudukan meliputi:

  1. biodata Penduduk;
  2. kartu keluarga;
  3. kartu identitas anak;
  4. kartu tanda penduduk elektronik;
  5. surat keterangan kependudukan; dan
  6. akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan disebutkan dalam pasal 4 yakni dengan memenuhi persyaratan: 

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi: 

  1. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; 
  3. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Untuk nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama. Lalu untuk tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.