Lihat Semua : infografis
Mengenal Visa
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : - / View : 4.416 |
Visa adalah dokumen perizinan untuk melakukan perjalanan antar negara. Tanpa visa, kamu dijamin tidak bisa masuk dan menetap di sebuah negara. Tetapi di beberapa negara tertentu, misalnya negara-negara di kawasan ASEAN, pemegang paspor Indonesia tak perlu engurus visa untuk masuk ke negara tersebut, atau istilahnya bebas visa.
Di infografis kali ini, Indonesia Baik akan menyajikan informasi mengenai jenis dan kegunaan visa. Visa dibagi menjadi tiga jenis menurut tujuannya.
Pertama adalah visa kunjungan sementara untuk tujuan kunjungan keluarga (relative permits).
Visa jenis ini dibutuhkan untuk bertandang ke rumah keluarga yang ada di luar negeri. Kamu harus memiliki undangan dari keluarga di negara tujuan dan ada pernyataan tanggung jawab dari keluarga di sana untuk menjamin kamu selama menetap.
Kedua, visa wisata atau tourist visa. Ini adalah jenis visa yang paling banyak diburu. Untuk kamu yang merencanakan liburan ke luar negeri harus punya visa ke negara tujuan. Tapi kalau liburannya hanya ke Singapura atau Thailand, kamu tentu tak perlu memiliki visa karena kedua negara itu sudah bebas visa.
Ketiga, visa khusus. Visa ini dibutuhkan untuk kamu yang punya tujuan belajar, bekerja, pelatihan, atau menetap dalam jangka waktu tertentu.
Masa berlaku visa bergantung pada lama pekerjaan atau lama belajar. Namun untuk visa wisata dan visa kunjungan sementara, umumnya masa berlaku 90 hari atau tiga bulan.