Lihat Semua : infografis

Paslon Capres-Cawapres Harus Taat Aturan


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 17.260


Indonesiabaik.id - Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden peserta Pilpres wajib mengetahui perbuatan tindak pidana yang tidak boleh mereka langgar selama tahapan Pemilu 2019.

Ya, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan definisi pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum presiden dan Wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

Setidaknya ada dua pasal tindak pidana yang wajib ditaati oleh paslon capres-cawapres peserta Pemilu dan Pilpres 2019. Pasal 551 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran I dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sedangkan pada Pasal 553 ayat (1) menerangkan jika setiap Calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran I sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran II dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dengan denda paling banyak 100 miliar.



Infografis Terkait