Lihat Semua : infografis

Pemilihan Umum 2024 Kamu Termasuk Pemilih yang Mana?


Dipublikasikan pada 2 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.062


indonesiabaik.id - Penggunaan hak pilih di TPS dibedakan berdasarkan kategori Pemilih, baik itu Pemilih DPT, Pemilih DPTb, atau Pemilih DPK.

Apa itu DPT, DPTb, dan DPK?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Sementara, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Lalu yang terakhir, ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Lalu Hak Apa Saja yang Didapat?

Penggunaan hak pilih Pemilih DPT, Pemilih DPTb, atau Pemilih DPK dibedakan sebagaimana telah diatur oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Penggunaan Hak Pilih DPT di TPS

  • Menggunakan hak pilih di TPS (yang terdaftar di DPT Online KPU sesuai alamat KTP)

  • Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat

  • Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota

Selain itu, dihimbau untuk hadir sesuai dengan saan waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan.

Penggunaan Hak Pilih DPTb di TPS

  • Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-elektronik (e-KTP)

  • Dihimbau untuk datang 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat

  • Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia

  • Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Penggunaan Hak Pilih DPK di TPS

  • Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-elektronik (e-KTP)

  • Dihimbau untuk datang 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat

  • Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia

  • Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.



Infografis Terkait