Lihat Semua : infografis

Pemulihan Ekonomi Nasional


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.044


Indonesiabaik.id   -   Ketidapastian global diperkirakan masih akan berlanjut pada tahun depan dan mempengaruhi perekonomian domestik. Presiden Joko Widodo pun menyebut pemerintah akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional dengan anggaran sebesar Rp 356,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021. 

Program pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini akan dilaksanakan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang. "Seiring dengan pentingnya kelanjutan pemulihan ekonomi nasional, pada RAPBN tahun 2021 dialokasikan anggaran sekitar Rp 356,5 triliun," kata Jokowi saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). 

Secara perinci, anggaran akan dialokasikan untuk penanganan kesehatan sekitar Rp 25,4 triliun. Dana akan digunakan untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU. 

Kemudian, untuk perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah sekitar Rp 110,2 triliun. Anggaran dialokasikan untuk program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja, serta bansos tunai.

Anggaran bantuan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditetapkan sekitar Rp 136,7 triliun. Dana utamanya ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.

Ada pula bantuan UMKM sekitar Rp 48,8 triliun. Dukungan itu diberikan melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan. Sementara, alokasi anggaran pembiayaan korporasi sekitar Rp 14,9 triliun. Dana diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.

Terakhir, akan ada pos insentif usaha dengan dana sekitar Rp 20,4 triliun. Bantuan akan berbentuk pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.



Infografis Terkait