Lihat Semua : infografis

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Hari Ini Ditunda


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 1.246


Indonesiabaik.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan pembukaan pendafaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 belum dibuka pada 31 Mei 2021. 

Masih Banyak Persiapan

Alasan mengapa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum dibuka pada 31 Mei 2021 dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021. Masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK di tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah.

Isi Surat Edaran

Dalam surat itu dijelaskan beberapa mekanisme dan hal yang harus disiapkan setiap instansi untuk melakukan pelaksanaan seleksi tes CPNS dan PPPK di tahun 2021. Diantaranya, PPK diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru sesuai penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.

Selain itu, dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, setiap instansi baik pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

BKN juga mengimbau PPK instansi daerah menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing. Sementara, instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan usulan titik lokasi.

Terakhir, instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan Teknis BKN, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan digunakan. Pengajuan surat paling lambat 4 Juni 2021.



Infografis Terkait