Lihat Semua : infografis

Perhitungan THR Bagi Pekerja


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo /   View : 4.211


Indonesiabaik.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaam yaitu pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Hari Raya Keagamaan tersebut meliputi Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal untuk yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi untuk yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi yang beragama Konghucu.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR yang diterima oleh Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya dengan perhitungan (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Upah 1 bulan yang dimaksud yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian tersebut.



Infografis Terkait