Lihat Semua : infografis

THR Tidak Dibayar? LAPORKAN!


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo /   View : 6.358


Indonesiabaik.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yaitu pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR yang diterima oleh Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya dengan perhitungan (masa kerja/12) x 1 bulan upah. Upah 1 bulan yang dimaksud yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Jika Pengusaha menunda atau terlambat membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/Buruh, maka Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada Pekerja/Buruh.

Untuk Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan jika THR tidak dibayarkan yaitu langkah pertama dengan menyelesaikan masalah ini secara bipartit atau secara kekeluargaan antara Pekerja dengan Pengusaha. Apabila penyelesaian secara bipatrit tidak berhasil dilakukan, cara yang dilakukan adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Jika mediasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).



Infografis Terkait