Lihat Semua : infografis

Pilpres 2024, Satu atau Dua Putaran?


Dipublikasikan pada 2 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 18.320


indonesiabaik.id - Usai berlangsungnya pemungutan suara pada pemilu pada 14 Februari 2024 yang lalu, muncul keramaian di tengah masyarakat terkait kemenangan. Terutama, pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Apakah Pilpres Akan Satu Putaran?

Tak dipungkiri, tiap-tiap pendukung--ataupun bukan, sebagai masyarakat yang sadar akan demokrasi, turun memantau perkembangan situasi hasil pemungutan suara.

Hasil quick count oleh beberapa lembaga survei contohnya, menunjukkan kemenangan salah satu paslon dengan lebih dari 50% suara.

Sebagai informasi, sebanyak 83 lembaga survei resmi yang telah bersertifikat dari KPU melakukan quick count Pemilu 2024.

Dari hasil itu apakah boleh diartikan Pilpres bakal satu putaran?

Sebagai warga negara, baiknya kita memahami bahwa hasil quick count Pilpres 2024 ini belum hasil resmi. Alias, finalnya tetap menunggu hasil rekapitulasi oleh KPU.

Sebab, proses rekapitulasi hasil pemilu berlangsung secara berjenjang--atau bertingkat dari bawah hingga ke pusat.

Jika melihat jadwal, prosesnya memakan waktu hingga satu bulan lebih, tertanggal mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 nanti.

Bagaimana Keputusan Hasil Pilpres?

Sebenarnya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pasangan capres-cawapres bisa memenangi pemilu hanya dalam satu putaran. 

Perhitungannya tidak sesederhana mendapatkan suara lebih dari 50% saja.

Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran tercantum dalam dua aturan yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini merupakan syarat-syarat kemenangan satu putaran yang ada di dua aturan tersebut.

UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3) menyebutkan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Dijelaskan juga lebih lengkap dalam UU Pemilu Pasal 416, yang menyatakan:

  1. Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

  2. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  3. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu.



Infografis Terkait