Lihat Semua : infografis
Program Indonesia Emas
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Septian Agam / Desain : RM Ksatria Bhumi Persada / View : 4.264 |
Untuk akselerasi pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat internasional, pemerintah menyempurnakan pengaturan Program Indonesia Emas. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo pada 10 Februari 2016 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas.
Dalam Perpres ini ditegaskan, Program Indonesia Emas yang selanjutnya disebut PRIMA adalah program pemerintah untuk menciptakan Atlet Andalan Nasional yang terpilih melalui seleksi PRIMA, dan mampu berprestasi di tingkat internasional. PRIMA diprioritaskan pada penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada pekan olahraga internasional di tingkat asia tenggara, asia, dan dunia.
Untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional, setiap atlet sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA; b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional; c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk mengikuti PRIMA; d.’memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme; e. dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga; dan f. diusulkan oleh masyarakat dengan didukung validitas data prestasi