Lihat Semua : infografis

Seberapa Banyak Orang Indonesia Punya Rumah Sendiri?


Dipublikasikan pada 6 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.847


indonesiabaik.id — Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas rumah tangga Indonesia memiliki tempat tinggal sendiri dibanding sewa/kontrak.

Proporsi Rumah Tangga dengan Status Kepemilikan Rumah di Kota dan Desa Indonesia

Menurut data BPS tentang Proporsi Rumah Tangga dengan Status Kepemilikan Rumah di Kota dan Desa Indonesia (2018-2023), setidaknya ada 84,79% rumah tangga Indonesia yang memiliki tempat tinggal sendiri pada 2023.

Bahkan, jika dilihat secara trennya, kepemilikan rumah sendiri cenderung meningkat sejak 2018, bahkan naik progresif setelah pandemi COVID-19 pada 2020-2021. 

Jumlah ini berbanding terbalik jika disandingkan dengan rumah tangga yang sewa atau kontrak rumah. Angkanya lebih kecil dan mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Namun jika ditelisik lebih dalam, berdasarkan karakteristik daerah rumah dengan kepemilikan sendiri paling banyak ditemukan di pedesaan untuk setiap tahunnya. Sebagai contoh pada 2023, angka kepemilikan rumah di pedesaan jauh lebih banyak dengan proporsi 92,38%.

Status Tempat Tinggal

Dalam laporan itu, BPS mendefinisikan rumah milik sendiri ialah bangunan tempat tinggal yang dimiliki kepala keluarga atau salah satu anggota rumah tangga serta dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.

Status kontrak yaitu jika tempat tinggal tersebut disewa oleh Kepala Rumah Tangga (KRT)/Anggota Rumah Tangga (ART) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. 

Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan bila kedua belah pihak setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian kontrak baru.

Sementara untuk definisi sewa yaitu tempat tinggal disewa oleh KRT/ART dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.



Infografis Terkait