Lihat Semua : infografis

Sempurnakan Ibadah dengan Bayar Zakat Fitrah Via Online


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 4.605


Indonesiabaik.id   -   Kemunculan pandemi covid-19 membuat ramadan kali ini berbeda dari biasanya. Umat muslim diimbau tidak melaksanakan tarawih berjamaah atau buka bersama seperti ramadan sebelumnya lantaran menjaga jarak sosial (social distancing). Namun, pandemi tentunya tidak menghapus kewajiban puasa maupun membayar zakat. 

Besarnya Zakat Fitrah 

Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan dua cara. Yang pertama, dengan makanan pokok, misalnya beras, yang biasa dimakan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sebagai catatan, jenis makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah mesti sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi oleh muzakki. Cara pembayaran zakat fitrah yang kedua adalah, menggantinya dengan uang yang sesuai dengan harga 2,5 kilogram makanan pokok di daerah tersebut. Setiap daerah di Indonesia memiliki standar harga makanan pokok yang berbeda-beda.

Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah di wilayah itu setara dengan uang sebesar Rp40.000 setiap jiwa.

Bayar Zakat Via Online

Tren membayar zakat telah berubah. Masyarakat pun sudah dapat membayar zakat secara online. Terlebih, saat ini kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19. 

Pembayaran Zakat Fitrah secara Online merupakan pilihan bagi para umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini. Oleh karena itu, Anda bisa membayarkannya melalui situs web Baznas.

Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :

  1. Buka browser

  2. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

  3. Muncul tampilan form pembayaran zakat 

  4. Isi dan lengkapi form zakat/infak, transfer bank, dan data Muzaki

  5. Bacalah niat berzakat yang tertera di layar kemudian klik lanjutkan pembayaran.

  6. Setelah melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi dengan membuka https://baznas.go.id/konfirmasi

  7. Isi dan lengkapi form konfirmasi pembayaran zakat 

  8. Upload bukti pembayaran

  9.  Input Captcha dan klik submit 

  10. Pembayaran zakat fitrah selesai



Infografis Terkait