Lihat Semua : infografis

Sertifikasi Halal Bikin Produk Semakin Bersaing Secara Global


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 2.153


Indonesiabaik.id   -   Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kesadaran halal di tengah masyarakat baik konsumen maupun pelaku usaha seperti UMKM yaitu melalui sertifikasi halal.

Sertifikasi halal sebagai bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki urgensi dan implikasi dalam berbagai bidang termasuk ekonomi. Sertifikasi halal berarti menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam dan jadi syarat izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Menilik UU No 33 tahun 2014 tentang JPH, tujuan penyelenggaran JPH yang termasuk di dalamnya sertifikasi halal adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

Kenapa harus bersertifikat halal?

  • Memberikan ketenangan, kepercayaan serta jaminan aman bagi konsumen

  • Produk akan memiliki Unique Selling Point (USP)

  • Menambah nilai tambah produk bagi pelaku usaha

  • Meningkatkan kemampuan dalam pemasaran di negara muslim

  • Memberikan keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat 

  • Di era MEA berguna mendorong kegiatan industri dan perdagangan produk halal yang kompetitif secara global

Sebagai informasi, saat ini, dikatakan oleh Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso, BPJPH tengah memberikan program fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal  bagi 3.283 UMK yang tersebar di 20 propinsi. Fasilitasi itu bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020. Pelaksanaan faslitasi dan pembinaan UMK sejumlah itu dilaksanakan oleh tim BPJPH bersama Satgas Halal BPJPH yang berada di Kanwil Kemenag propinsi, dan juga menggandeng dinas/instansi pembina UMK setempat dan LPH yang dalam hal ini LPPOM MUI, serta asosiasi/komunitas UMK setempat.



Infografis Terkait