Lihat Semua : infografis
Sistem Cagar Budaya dan Warisan Budaya Takbenda Dialihkan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 3.834 |
Indonesiabaik.id - Dalam rangka Satu Data Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud memadukan data kebudayaan dalam Sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).
Pengalihan ke Sistem Dapobud
Saat ini Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya dan Sistem Warisan Budaya Takbenda sedang dalam proses migrasi ke dalam Sistem Dapobud. Oleh karena itu, Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya dan Sistem Warisan Budaya Takbenda akan kami hentikan mulai tanggal 25 Februari 2021.
Selanjutnya pelaksanaan Pendaftaran Cagar Budaya dan Pencatatan Budaya Takbenda akan dialihkan ke dalam Sistem Dapobud. Untuk keperluan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut dapat bergabung dalam grup Telegram Layanan Informasi Pendaftaran Cagar Budaya dan Pencatatan Budaya Takbenda melalui tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BergabungdiGrup
Sekilas Warisan Budaya Indonesia
Hingga saat ini, UNESCO telah menetapkan 12 Warisan Budaya Takbenda sebagai ICH. Terakhir, menetapkan usulan Indonesia yaitu Traditions of Pencak Silat (Tradisi Pencak Silat) ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Dengan ditetapkannya Tradisi Pencak Silat, maka Indonesia telah memiliki 10 elemen budaya dalam Daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO.
Sembilan elemen yang telah terdaftar sebelumnya adalah Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken Papua (2012), Tiga Genre Tari Tradisional di Bali (2015), Pinisi, seni pembuatan perahu dari Sulawesi Selatan (2017), dan satu program terbaik yaitu Pendidikan dan Pelatihan Batik di Museum Batik Pekalongan (2009).