Lihat Semua : infografis

Standar Masker yang Wajib Digunakan di Jakarta


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Cecep Husni Mubarok /   View : 2.766


Indonesiabaik.id - Gubernur DKI Jakarta  telah menetapkan standar masker yang dapat digunakan masyarakat selama pandemi Virus Corona (Covid-19). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Standardisasi Masker di Jakarta

Pada Bab II Pergub Nomor 3 Tahun 2021, diatur standar masker yang harus digunakan di Jakarta. Masker sendiri merupakan alat pelindung diri yang memenuhi standar sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.

Standar masker terdiri atas:

  1. Standar Masker bedah; dan
  2. Standar Masker kain

Untuk masker bedah, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi, yakni; bacterial filtration efficiency atau efisiensi penyaringan bakteri di atas 98. Kemudian efisiensi penyaringan partikel atau particle filtration efficiency di atas 98, dan resistensi cairan atau fluid resistance minimal 120 mmHg.

Untuk standar masker kain yaitu pertama, masker kain harus menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis. Kedua, masker kain juga harus menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.

Ketiga, tiap sisi makser mesti berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. Keempat, mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran. Kelima, mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.

Selain itu, dalam Pergub ini juga diatur warga yang tidak mengenakan masker sesuai dengan standar kesehatan ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif maksimal sebesar Rp250 ribu.



Infografis Terkait