Lihat Semua : infografis

UPDATE : Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 7-10 Hari


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.131


Indonesiabaik.id - Aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kembali diubah mulai awal tahun 2022. Kali ini, pemerintah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Baca update terbaru terkait hal ini di sini: Update! Aturan Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia

Durasi Karantina Luar Negeri

Kini durasi karantina dari luar negeri diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari. Pada aturan sebelumnya, masa karantina dari luar negeri selama 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 13 negara itu dilarang masuk ke Indonesia.

Rincian negaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.

Karantina 10 Hari

Di sisi lain, masa karantina dari luar negeri selama 10 hari diberlakukan bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut. Hal tersebut mengacu pada keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.



Infografis Terkait