Lihat Semua : infografis

Pulang dari Luar Negeri, Boleh Karantina Mandiri?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 16.155


Indonesiabaik.id - Satgas COVID-19 menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional. Salah satunya mengatur karantina warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Aturan terbaru itu tertuang dalam SE Satgas No 25 Tahun 2021.

Baca update terbaru terkait hal ini di sini: Update! Aturan Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia

Aturan Karantina dari Luar Negeri

Dalam SE terbaru ini, pemerintah mewajibkan karantina selama 10x24 jam. Aturan terbaru tentang karantina bagi WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri juga mengatur kewajiban karantina selama 14 hari untuk pelaku perjalanan dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

Selain itu, pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Dispensasi Karantina

Tak hanya itu, SE ini juga memberikan dispensasi durasi karantina mandiri. Pemberian dispensasi ini bisa diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Pengecualian dan dispensasi karantina bagi WNI/WNA pelaku perjalanan dari luar negeri  ini hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19.

Namun, pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel.



Infografis Terkait