Lihat Semua : infografis

Wewenang Kejaksaan RI


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 18.319


Indonesiabaik.id - Selama ini kita sering melihat jaksa agung di televisi atau membaca komentarnya di suratkabar dalam sebuah berita. Tapi, tahukah kamu apa saja yang menjadi kewenangan seorang jaksa di Indonesia? Nah kita sama-sama belajar yuk, karena Indonesia Baik akan mencoba memaparkan bidang wewenang kejaksaan di Negeri ini berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Untuk wewenang kejaksaan yang pertama ada pada bidang pidana. Jaksa di bidang ini bisa melakukan penuntutan, juga melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

Kemudian jaksa bidang pidana di Indonesia dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang seperti untuk kasus Hak Asasi Manusia (HAM), korupsi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu jaksa bidang pidana juga bisa melengkapi berkas perkara tertentu, dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Setelah itu ada wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Ini merupakan kejaksaan yang memiliki kuasa khusus, karena jaksa di bidang ini dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.



Infografis Terkait