Lihat Semua : infografis
Yuk! Kenali Cara Mencoblos yang Benar
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari / View : 117.151 |
Indonesiabaik.id - Untuk pertama kalinya, Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak. Sebagai pemilih, kamu perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti agar suara yang diberikan menjadi sah untuk menentukan Indonesia kedepannya. Llau, bagaimana cara mencoblos yang benar dan sah?
Begitu mendapat surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan hendak menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak.
Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Selain itu, tanda coblos pada surat suara juga diatur. Tanda coblos harus diberikan pada kolom/tepat di garis kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar.
Nantinya, surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.