Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Tenaga Kerja Indonesia Diutamakan
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Ananda Syaifullah / View : 535 |
Indonesiabaik.id - Adanya Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terdapat prinsip penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sesuai dengan prinsip penggunaan TKA, mengutamakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada semua jenis jabatan yang berarti TKA hanya dapat menduduki jabatan yang belum dapat diduduki TKI. Penggunaan TKA hanya dalam hubungan kerja (sponsorship), jabatan tertentu, waktu tertentu, dan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Kewajiban pemberi kerja TKA yaitu menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping. Tenaga Kerja Pendamping sebagai upaya alih teknologi dan skill yang dimiliki oleh TKA kepada TKI. Sehingga ketika masa izin kerja TKA berakhir, tenaga kerja pendamping sudah siap untuk menggantikan TKA tersebut. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA. TKA tidak diizinkan menjadi pekerja kasar. TKA dan pemberi kerja yang melanggar peraturan, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.