Lihat Semua : motion_grafis

Mendorong Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik / Keterbukaan Informasi Publik Harus Jadi Budaya Bangsa


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 3.130

Indonesiabaik.id    -    Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun menengok hasil pemantauan Komisi Informasi Pusat (KIP) selama 2019, sepertinya pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan undang-undang belum dilaksanakan dengan semestinya. Pasalnya, hasil pemantauan Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap 355 badan publik, ternyata baru ada 34 yang masuk dalam kategori informatif. 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan publik yang dinilai paling menutup diri soal informasi publik. Dari 109 BUMN yang dimonitor KIP, hanya 10 perusahaan yang dinilai dengan kategori cukup informatif hingga informatif. Artinya, lebih dari 90 persen BUMN masih belum transparan.

“Saya mengajak seluruh badan publik untuk meningkatkan kepatuhan melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin saat penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada 21 November 2019, seperti dilaporkan Antara.

Ajakan tersebut disampaikan Wapres atas dasar laporan KIP 2019 yang menunjukkan capaian keterbukaan informasi badan publik masih jauh dari harapan. Perlu diketahui bahwa tahun 2019, KIP memonitor 355 badan publik yang meliputi antara lain kementerian, lembaga, BUMN, perguruan tinggi negeri, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, dan partai politik.

Dari 355 badan publik tersebut, hanya 34 yang masuk kategori informatif, yang mana merupakan kategori terbaik. Berturut-turut di bawahnya terdapat 38 badan publik yang dinilai menuju informatif dan 53 badan publik lain cukup informatif. Selebihnya, 41 badan publik dinilai kurang informatif dan 189 badan publik lainnya tidak informatif. Dari 189 badan usaha yang tidak informatif, 93 diantaranya merupakan BUMN.

BUMN juga dinilai menjadi kategori badan publik terburuk. Pasalnya, dari 109 BUMN yang dimonitor, hanya satu perusahaan yang informatif dan satu perusahaan lagi menuju informatif. Sedangkan delapan perusahaan BUMN lainnya dinilai cukup informatif. 

Perlu diketahui bila keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU No.14 Tahun 2008. Selain menjamin hak warga negara mengetahui berbagai hal menyangkut kebijakan publik mulai dari rencana, program, proses pengambilan keputusan, dan alasannya, keterbukaan publik juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Keterbukaan ditujukan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

“Dapat saya sampaikan, salah satu misi pemerintah lima tahun ke depan adalah mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Dalam konteks badan publik, untuk jadi yang terpercaya, mustahil tanpa disertai dengan keterbukaan dan transparansi,” beber Wapres.

Wapres juga mengingatkan, tantangannya bukan hanya di sektor aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik, tetapi juga kualitas informasi yang disediakan. Untuk itu, ia minta pimpinan badan publik untuk meningkatkan kualitas konten informasi yang disampaikan karena masyarakat berhak menerima informasi yang akurat dan benar. “Badan publik harus mampu menjadi rujukan pertama masyarakat dalam mendapatkan informasi, sekaligus menjadi ujung tombak penangkal hoaks, misinformasi atau disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat,” tutupnya.



Motion Grafis Terkait