Lihat Semua : motion_grafis
Cegah Beban Ganda Karhutla di Tengah Pandemi
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 1.794 |
Indonesiabaik.id - Pada prediksi musim kemarau 2020, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG) menyatakan, ada sejumlah daerah yang akan mengalami kemarau lebih kering karena kondisi hujan di bawah normal.
Karena kondisi tersebut, beberapa daerah rawan berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), catatan kahutla di Indonesia periode Januari - Maret 2020 mencapai 8.254 hektare (ha). Dari total luasan karhutla tersebut, hampir 55% terjadi di lahan gambut dan sisanya terjadi di lahan mineral.
Area yang menjadi rawan karhutla di antaranya Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
Beberapa daerah di Pulau Sumatera misalnya, seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Ditambahkan, daerah di Pulau Kalimantan yang rawan karhutla yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Karhutla di tengah pandemi seperti sekarang perlu menjadi persoalan yang prioritas, mengingat dampak yang dihasilkan dari adanya karhutla cukup merugikan.
Upaya-upaya pencegahan kebakaran hutan perlu terus digalakkan oleh banyak pihak, seperti upaya pemulihan ekosistem lahan gambut, capaian ketaatan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) bagi yang menjadi kewajiban perusahaan untuk menghindari karhutla berulang.
Dari hasil evaluasi pemegang izin perkebunan (HGU), pencegahan karhutla melalui pemulihan ekosistem gambut dilakukan dengan membangun beberapa infrastruktur seperti Titik Penataan-TMAT Manual, TP-TMAT Logger, dan sekat kanal.
Selain itu, perlu dilakukan pula pengawasan hotspot lewat satelit, pemeriksaan di lapangan berdasarkan laporan masyarakat.
Langkah antisipasi ketika terjadi karhutla diantaranya melalukan pemadaman udara dan darat sedini mungkin, pemantauan kesehatan petugas pemadaman dan penggunaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) hujan buatan hingga penegakan hukum karhutla.