Lihat Semua : motion_grafis
Bea Masuk Aman, Jastip Nyaman
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 5.011 |
Indonesiabaik.id - Selain berkembangnya usaha industri menengah, usaha perorangan mulai menunjukkan geliatnya. Salah satunya adalah membuka jasa titipan atau jastip. Fenomena jastip berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Tak hanya itu, maraknya jastip juga tak lepas dari keterbatasan waktu dan jarak yang dimiliki para konsumen.
Jasa Titipan
Jasa titip merupakan bisnis yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang tengah melakukan traveling, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan kemudian membuka jasa pembelian barang-barang yang diinginkan oleh orang lain.
Namun, hal tersebut dapat memicu munculnya masalah terkait dengan bea cukai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203 Tahun 2017, masuknya barang impor yang dibawa seseorang untuk milik pribadi yang total nilainya di bawah USD 500 akan bebas bea masuk atau free on board (FOB) di Indonesia. Realitanya, total barang-barang impor yang dibeli melalui layanan jastip kerap memiliki harga di atas USD 500.
Ketentuan Jasa Titipan
Agar masyarakat dan dunia usaha merasa ada persaingan yang sehat terhadap jual-beli barang-barang impor, Pemerintah mengimbau masyarakat perlu memperhatikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam PMK itu masyarakat dibolehkan untuk membawa barang bawaan dengan rincian pembebasan bea masuk US500/orang. Sedangkankan barang-barang kena cukai dibolehkan 200 batang sigaret, 25 batang cerutu dan 200 gram tembakau iris atau tembakau lainnya, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras.
Para jastip diimbau untuk menggunakan jalur komersial apabila barang yang dikirim dari luar negeri (Barang Kiriman) mencapai nilai di atas USD1.500. Sesuai PMK-112/PMK.04/2018, nilai barang USD $0-$75 bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, nilai barang $75-$1.500 dikenakan tarif flat bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh Pasal 22 Impor 10% jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20% jika tidak memiliki NPWP. Jika di atas 1.500, tarifnya sesuai dengan MFN (Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation).