Lihat Semua : videografis
Kebijakan Baru PPDB 2021
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 4.603 |
indonesiabaik.id - Kemendikbud membuat kebijakan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 salah satunya Kartu Keluarga (KK) akan menjadi syarat utama dalam proses PPDB 2021.
KK Jadi Syarat
Pada PPDB 2021, domisili calon peserta didik akan berdasarkan alamat pada KK yang terintegrasi atau tersambung dengan sistem informasi Dukcapil. Adapun KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Diperbolehkan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) hanya jika calon peserta didik dalam keadaan tertentu, misalnya tidak punya KK karena terkena bencana alam atau bencana sosial.
SKD Tidak Lagi Dipakai
Dengan kebijakan baru tersebut, maka ketentuan pendaftaran PPDB 2020 dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak berlaku lagi. Hal ini telah berdasarkan evaluasi temuan di lapangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemdikbud Jumeri memaparkan, dengan kebijakan yang lama terdapat temuan di lapangan yang menunjukkan banyak surat keterangan domisili dipalsukan. Hal ini disebabkan adanya banyak kepala desa dipaksa oleh seseorang untuk bisa mengeluarkan SKD.
Sekolah Swasta Terlibat PPDB 2021
Pertama di tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB. Pemda dalam hal ini akan memilih sekolah swasta yang diikutsertakan dan jalur yang diterapkan dalam PPDB. Diperjelas lagi, sekolah swasta yang ikut dalam PPDB itu tidak ada pemaksaan, namun terlebih dahulu harus saling sepakat dengan keputusan tersebut.