Lihat Semua : videografis
Operasi Yustisi: Langkah Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 5.891 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah mencanangkan Operasi Yustisi yang diawali dengan pembagian 34.355.019 masker secara serentak, untuk membudayakan dan memperketat disiplin protokol kesehatan di kehidupan masyarakat dalam masa pandemi COVID-19 yang kasusnya masih tinggi.
Menurut Polri, melalui Operasi Yustisi polisi akan terlibat langsung dalam penindakan masyarakat yang tidak disiplin dalam menggunakan masker. Petugas yang melakukan penertiban di antaranya gabungan personel dari Polisi, TNI, Satpol PP, kejaksaan, serta hakim.
Total gabungan personel tersebut sebanyak 81.618 orang, yang terdiri 42.689 dari personel Polri, 13.553 personel TNI, 16.396 personel Satpol PP dan 8.980 personel lainnya. Dalam hal ini, Polri menilai melakukan operasi dan menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin, namun tetap dengan cara-cara humanis.
Adapun yang menjadi fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19.
Penertiban Operasi Yustisi 2020
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengutip antaranews, mengatakan bahwa tercatat telah melaksanakan penindakan sebanyak 834.771 kali di seluruh Indonesia dalam Operasi Yustisi 2020. Data tersebut didapatkan dari pelaksanaan Operasi Yustisi selama delapan hari sejak 14 - 21 September 2020.
Adapun penindakan dalam Operasi Yustisi itu dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 617.925 kali dan tertulis sebanyak 126.105 kali. Kemudian, denda administrasi yang diberikan sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda Rp924 juta, penutupan tempat usaha sebanyak 412 kali dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 78.378 kali.