Lihat Semua : videografis
Status Darurat Covid-19 di Indonesia
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 5.629 |
Indonesiabaik.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan masa darurat bencana Covid-19 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.
Perpanjangan tersebut juga merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memerintahkan untuk melakukan percepatan penanganan Covid-19 yang skala penyebarannya semakin besar. Hal itu salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah mengeluarkan keputusan tanggap bencana.
Kasus Covid-9 ini bisa disebut bencana non-alam ini sebagai bencana skala nasional. Karena dengan status tersebut, pemerintah mengerahkan segala potensi di Indonesia, baik TNI, Polri, serta dunia usaha dan lainnya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana Covid-19.