Lihat Semua : infografis
Kartu Vaksin Tak Perlu Dicetak..
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 21.830 |
indonesiabaik.id - Belum lama, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.
Pemerintah Tidak Mewajibkan
Menurut Satgas COVID-19, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak kartu vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik. Untuk menjaga keamanan informasi pribadi bisa cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tetap Berisiko Penyalahgunaan Data
Mencetak kartu vaksin menggunakan jasa cetak pun ternyata berisiko kebocoran data pribadi. Hal ini karena, bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif. Contohnya saja seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Bagi masyarakat yang mencetak kartu vaksin dalam bentuk kartu artinya harus hati-hati menjaganya agar tidak tercecer atau bahkan hilang. Sebab, dalam kartu vaksin berisi informasi data diri penting.
Data Apa Saja Yang Penting?
Data yang tercantumkan pada kartu vaksin di antaranya; nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, kode batang (barcode), ID, tanggal vaksin diberikan, informasi vaksinasi dosis ke berapa, merek vaksin yang diperlukan, nomor batch vaksin, dan pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.