Lihat Semua : infografis

20 Uang Rupiah Khusus Ditarik dari Peredaran


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 8.979


Indonesiabaik.id - Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan terhitung sejak 30 Agustus 2021.

20 Pecahan URK yang Ditarik

Terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran. Artinya, mulai 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

  1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
  • Uang logam Rp200 berbahan perak
  • Uang logam Rp250 berbahan perak
  • Uang logam Rp500 berbahan perak
  • Uang logam Rp750 berbahan perak
  • Uang logam Rp1.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp2.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp5.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp10.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp20.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp25.000 berbahan emas

 

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
  • Uang logam Rp2.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp5.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp100.000 berbahan emas

 

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
  • Uang Rp10.000 berbahan perak
  • Uang Rp200.000 berbahan emas

 

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
  • Uang Rp10.000 berbahan perak
  • Uang Rp200.000 berbahan emas

 

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
  • Uang Rp125.000 berbahan emas
  • Uang Rp250.000 berbahan emas
  • Uang Rp750.000 berbahan emas.


Infografis Terkait