Lihat Semua : infografis
20 Uang Rupiah Khusus Ditarik dari Peredaran
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 9.272 |
Indonesiabaik.id - Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan terhitung sejak 30 Agustus 2021.
20 Pecahan URK yang Ditarik
Terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran. Artinya, mulai 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
- Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
- Uang logam Rp200 berbahan perak
- Uang logam Rp250 berbahan perak
- Uang logam Rp500 berbahan perak
- Uang logam Rp750 berbahan perak
- Uang logam Rp1.000 berbahan perak
- Uang logam Rp2.000 berbahan emas
- Uang logam Rp5.000 berbahan emas
- Uang logam Rp10.000 berbahan emas
- Uang logam Rp20.000 berbahan emas
- Uang logam Rp25.000 berbahan emas
- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
- Uang logam Rp2.000 berbahan perak
- Uang logam Rp5.000 berbahan perak
- Uang logam Rp100.000 berbahan emas
- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
- Uang Rp10.000 berbahan perak
- Uang Rp200.000 berbahan emas
- Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
- Uang Rp10.000 berbahan perak
- Uang Rp200.000 berbahan emas
- Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
- Uang Rp125.000 berbahan emas
- Uang Rp250.000 berbahan emas
- Uang Rp750.000 berbahan emas.