Lihat Semua : infografis

Ahli Waris Santunan Kecelakaan Lalu Lintas


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Septian Agam / Desain : Vadhia Lidyana /   View : 10.640


Indonesiabaik.idUntuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu :

  1. Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan
  2. Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan
  3. Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan
  4. Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan

Apabila telah memenuhi ketentuan di atas, ahli waris dapat mengajukan permintaan santunan pada Jasa Raharja. Namun, hak santunan ahli waris dapat kadaluarsa apabila santunan diajukan lebih dari 6 bulan usai kecelakaan. Selain itu, hak santunan juga dapat kadaluarsa apabila ahli waris tidak menagih dalam 3 bulan setelah santunan disetujui oleh Jasa Raharja.



Infografis Terkait