Lihat Semua : infografis
Bagaimana Koruptor Boleh Bebas Bersyarat?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 5.811 |
indonesiabaik.id - Bebas bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat.
Syarat yang harus dipenuhi apa saja?
Penjelasan terkait bebas bersyarat telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi wajib memenuhi kelengkapan dokumen.
Menurut Permenkumham No.7/2022, sebelumnya narapidana harus memenuhi syarat, berupa;
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan
- Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani
Dokumen yang harus dilengkapi apa saja?
Adapun dokumen yang harus dilengkapi oleh narapidana untuk dapat pembebasan bersyarat di antaranya:
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan
- Salinan register F dari Kepala Lapas
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
- Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.