Lihat Semua : infografis

Bank Bocorkan Data Nasabah, Bolehkah?


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 53.663


Indonesiabaik.id - Tak jarang seseorang dihubungi asuransi/pihak lain untuk jadi nasabah. Dari mana mereka mendapatkan data kita? Apakah dari bank tempat kita jadi nasabah? Bolehkah bank memberikan data nasabah kepada pihak lain? Padahal data nasabah merupakan rahasia bank. Tapi sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita lihat apakah data nasabah bank termasuk kedalam pengertian rahasia bank?

Menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Secara eksplisit kewajiban bank untuk merahasiakan keterangan nasabahnya diatur di dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998, namun yang wajib dirahasiakan itu terbatas kepada nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 41-44 dalam hal seperti untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan; untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara; untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana; dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya; dalam rangka tukar menukar informasi antar bank; atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpanan yang dibuat secara tertulis.

Pada Pasal 3 ayat (1) PBI 2/19/2000 menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan permintaan rahasia bank terkait masalah di atas, wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari pimpinan Bank Indonesia. Apabila tidak memiliki izin, maka tentu dapat dipidana berdasarkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998  diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar. Juga melanggar Pasal 47 ayat (2) UU 10/1998 di mana Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar.



Infografis Terkait