Indonesiabaik.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan terbaru tentang perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin COVID-19. Sebagai informasi, batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin.
Dalam proses pengajuan izin penggunaan darurat atauEmergency Use Authorization(EUA) kepada BPOM, Industri Farmasi harus menyampaikan hasil uji stabilitas untuk penetapan batas kedaluwarsa.
Kemudian, BPOM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu 2 kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n). Dengan demikian, semua vaksin COVID-19 yang merupakan vaksin yang baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi 3 bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa 6 bulan.
Berdasarkan hasil evaluasi BPOM terhadap data stabilitas, berikut ini hasil persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin COVID-19 dari 6 bulan menjadi sebagai berikut: