Lihat Semua : infografis

Daftar Pemilih Sementara di Pemilu 2024


Dipublikasikan pada 9 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 11.333


Indonesiabaik.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Menyambut Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Sebagai informasi, penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.

DPS sendiri merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya.

Sebaran Data Pemilih Sementara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang. Jumlah itu tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos.

Dari jumlah itu, sebanyak 103 juta pemilih sementara berjenis kelamin perempuan. Sedangkan, jumlah pemilih sementara laki-laki tercatat sebanyak 102,85 orang. Berdasarkan data di atas, Jawa Barat menjadi provinsi dengan pemilih sementara terbanyak di Indonesia, yakni 35,91 juta jiwa. Selanjutnya, diikuti Jawa Timur dengan 31,57 juta pemilih sementara. 

Kemudian, jumlah pemilih sementara di Jawa Tengah dan Sumatera Utara masing-masing sebanyak 28,43 juta jiwa dan 11 juta jiwa. Lalu, jumlah pemilih sementara di Banten tercatat sebanyak 8,88 juta jiwa.  Ada pula DKI Jakarta dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 8,3 juta jiwa.

Jumlah pemilih sementara di Sulawesi Selatan sebanyak 6,73 juta jiwa. Sementara, jumlah pemilih sementara paling sedikit berada di Papua Selatan, yakni 343.664 orang. Di atasnya ada Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan jumlah pemilih sementara beruturut-turut sebanyak 386.069 jiwa dan 433.393 jiwa.

Cek Terdaftar di DPS atau Tidak

Kini, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih mancanegara.

Nantinya, laman itu akan menampilkan detail nama pemilih beserta sejumlah digit nomor induk kependudukan dan nomor KK serta tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.



Infografis Terkait