Lihat Semua : infografis

Integrasi Tol JORR Berlaku!


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo /   View : 2.240


Indonesiabaik.id - Pemerintah terus mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk memperlancar mobilitas manusia, barang, dan jasa. Di sektor jalan tol, dalam upaya mengingkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan mendukung sistem logistik naisonal, Pemerintah menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Integrasi transaksi tol telah dilakukan pada empat ruas tol, yaitu Jakarta – Palimanan – Brebes Timur (Tahun 2016), Jakarta – Tangerang – Merak (Tahun 2017), Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi), dan Tol Semarang Seksi ABC (Tahun 2018). Kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada ruas tol lainnya, salah satunya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan efektif berlaku pada yanggal 29 September 2018 pukul 00.00.

Penetapan tarif integrasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUP No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

 



Infografis Terkait