Lihat Semua : infografis
Jadwal Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024
Dipublikasikan pada 11 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 6.384 |
Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masa kampanye ini akan menggelar debat calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Tahun 2024 sebanyak lima kali. Pasalnya, kampanye pemilu merupakan salah satu tahapan penting, mengingat para peserta pemilu berusaha untuk menyakinkan pemilih.
Bahkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengamanatkan KPU untuk memfasilitasi metode kampanye, salah satunya, yaitu Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden
Secara rinci, debat pertama bakal digelar pada Selasa, 12 Desember 2023. Pada debat pertama, tema yang diperdebatkan mulai dari hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Dilanjutkan dengan debat kedua yang akan digelar pada Jumat, 22 Desember 2023 dengan mengangkat tema pertahanan, keamanan, geo politik, dan hubungan internasional.
Kemudian, debat ketiga akan kembali digelar pada Minggu, 7 Januari 2024 dengan mengangkat tema ekonomi (kerakyatan dan digital). Yakni mulai dari, kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (Digital), keuangan, pengelolaan APBN dan APBD, dan infrastruktur
Debat keempat digelar pada Minggu, 21 Januari 2024 dengan mengangkat tema soal energi, SDA, SMN, pajak karbon, lingkungan hidup, dan agraria, dan masyrakat adat. Sedangkan, debat kelima akan berlangsung pada 4 Februari 2023 dengan mengangkat tema teknologi Informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
Durasi Debat Pilpres 2024
Mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, debat capres-cawapres akan berlangsung selama 150 menit. Dari jumlah itu, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk iklan.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali bagi cawapres. Hal itu dapat diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
Setiap debat akan dibagi menjadi enam segmen. Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib, serta penyampaian visi-misi dan program kerja. Segmen kedua berupa pendalaman visi-misi dan program kerja. Segmen ketiga berupa pendalaman visi-misi dan progam kerja oleh moderator. Lalu, segmen keempat dan kelima akan diisi tanya-jawab dan sanggahan. Sedangkan, segmen keenam merupakan penutup.