Lihat Semua : infografis

Kenali Aturan Sistem Zonasi PPDB 2019


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 5.852


Indonesiabaik.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meneguhkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas Pendidikan di seluruh Indonesia serta mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya. Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajib belajar 12 tahun.

Lalu, bagaimana aturan dalam sistem zonasi PPDB 2019? Aturan itu sebagai berikut:

  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB
  • Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/ kelompok kerja kepala sekolah
  • Radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan:
  1. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut
  2. Jumlah ketersediaan daya tampung sekolah
  • Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota pada setiap jenjang diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah


Infografis Terkait