Lihat Semua : infografis
Keringanan UKT Bagi Mahasiswa di Tengah Pandemi
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 7.780 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri ( PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
Keringanan UKT untuk mahasiswa PTN
Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Lalu, disebutkan juga bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.
Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.
5 keringanan mahasiswa
Melalui kebijakan ini, terdapat empat keringanan akan diperoleh mahasiswa.
-
Cicilan UKT: Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (nol persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
-
Penundaan UKT: Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.
-
Penurunan UKT: Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
-
Beasiswa: Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar ( KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
-
Bantuan Infrastruktur: Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.